• Jalan Sulang - Sumber KM 05 Desa warugunung RT 06 RW 02 Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang
  • [email protected]
INFO
  • Selamat Datang di Situs Resmi Desa Warugunung Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang

Penetapan Anggota BPD Terpilih Tahun 2019 Desa Warugunung Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang

22 Oktober 2019 Nafisa Putri Berita Desa Dibaca 661 Kali

warugunung-bulu.desa.id Proses pemilihan Anggota BPD Desa Warugunung Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang telah selesai.  Pada Hari ini Selasa Tanggal 22 Oktober 2019 Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Warugunung Kecamatan Bulu telah menetapkan Anggota BPD Terpilih dari keterwakilan Perempuan, keterwakilan Wilayah I, keterwakilan Wilayah II,  dan Keterwakilan Wilayah III.  Seluruh Anggota BPD terpilih berjumlah 7 (Tujuh) Orang. Memang bukan hanya pemilihan Kepala Desa saja yang serentak di Kabupaten Rembang, namun pemilihan anggota BPD pun juga serentak.

Pemilihan Anggota BPD dimuali pada hari Senin malam Selasa pukul 19.00 WIB di rumah Ketua RW 01 Bapak Djumali, tanggal 7 Oktober 2019. Pemilihan angota BPD berdasarkan keterwakilan Wilayah dan perwakilan perempuan telah dilaksanakan dengan baik. Ketua panitia Bapak Sunardi memimpin jalannya pemilihan di tiap-tiap wilayah pemilihan yakni Wilayah RW 01, RW 02, RW 03 dan perwakilan perempuan.

Terdapat 7 orang  Anggota BPD Desa Warugunung, yakni :

  • Roinnur Kholisoh dari perwakilan Perempuan
  • Rojikin dari perwakilan Wilayah I
  • Ngalik dari perwakilan wilayah I
  • M. Wakhtim dari perwakilan Wilayah II
  • AH. Suyoto dari perwakilan Wilayah II
  • Fatkhuri dari perwakilan Wilayah III
  • H. Imam Islahuddin dari perwakilan Wilayah III

Mereka bertujuh dipilih langsung oleh warga di masing-masing wilayah yang mewakili elemen-elemen yang diatur di dalam Peraturan Bupati Rembang No. 20 Tahun 2019. Ada Lembanga Desa (RT/RW), Tokoh Masyarakat, PKK, Posyandu, Pemuda, Tokoh Agama, Pendidikan, Petani, dll.

Kepala Desa Warugunung dalam sambutannya sebelum pemilihan Anggota BPD dimulai memberikan pemahaman bahwa BPD merupakan salah satu ujung tombak pelaksanaan pemerintahan yang baik di Desa, karena memiliki fungsi yang cukup sentral sehingga keberadaan BPD sejatinya dapat dimaksimalkan dengan baik.

“Setidaknya terdapat tiga fungsi BPD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Pemerintah Desa.

Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. Kami harap ke depan, BPD dapat melaksanakan fungsinya tersebut dengan baik, sehingga pengawasan jalannya pemerintahan bisa maksimal dan kwalitas layanan yang terbaik bagi masyarakat. 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar